Sunday, November 16, 2014

Cara Pendaftaran



Jika anda berminat dan ingin gabung bersama kami di PROGRAM BAGI HASIL BULANAN silahkan dengan cara SMS sbb: 

 

ketik :REG # PBHB#Nilai Investasi# Alamat

 

KIRIM KE : 0852-7180-5347

 

 SILAHKAN LAKUKAN TRANSFER KE BANK YANG TELAH DITENTUKAN 

 

Jika anda sudah melakukan Transfer Silahkan lakukan  konfirmasi dengan cara SMS : 

 

TRF#KODE BANK#NOMINAL#TGL

 

KIRIM KE : 0852-7180-5347


INGAT..! KAMI HANYA MENERIMA 50 INVESTOR SAJA UNTUK TAHAP PERTAMA INI.!

SETELAH KUOTA TERPENUHI PENDAFTARAN AKAN KAMI TUTUP SAMPAI TAHAP BERIKUTNYA..!!! 

PROGRAM AKAN DIMULAI AWAL DESEMBER 2014.



Wednesday, November 12, 2014

Sistem



KEUNTUNGAN BERINVESTASI DI BAGI HASIL BULANAN

  1. Ada 5 Pilihan Paket Investasi yang Fleksibel,
  2. System Insya Allah  Sesuai Syariat Islam,
  3. Investor Mendapatkan Hak PASIF 50% dari bagi Hasil yang dihasilkan setiap bulannya,
  4. Trading Menggunakan MANAGEMEN yang baik super aman, dengan  rata-rata profit yang di hasilkan 2% - 10% setiap Harinya atau 40% - 200% setiap Bulannya. 
  5. Kontrak 6 Bulan dan di bulan ke 7 Modal akan dikembalikan 100% dan bisa diperpanjang otomatis tanpa harus mendaftar ulang
  6. Admin yang Ramah, Bisa dihubungi baik Online Maupun Off Line
  7. Insya Allah amanah, Transparan dan  Jujur


SISTEM PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN BAGI HASIL

  1. Setiap Calon Investor Memilih Paket Investasi sesuai dengan keinginan dan kemampuan, semakin besar paket investasi yang diambil semakin besar Pula Bagi hasil profit
  2. Bagi Hasil yang di terima Paket A ( 1 ID ) , Paket B = 5 ID, Paket C = 10 ID dan paket D = 50 ID
  3. Pendaftaran dibuka setiap hari pukul 08 - 16.00 setiap hari, apabila anda mendaftar dan mentransfer lewat jam 16.00, maka ID anda akan di masukkan hari berikutnya , Misal : Anda Daftar jam 11 siang, Maka Investasi Anda akan akan saya tradingkan hari itu juga dan Anda akan terima Bagi Hasil Pada sesuai hari/tanggal pendaftaran anda. Sebaliknya Bila Anda Daftar lewat Jam 16.00, Maka Dana anda akan ditradingkan hari berikutnya dan otomatis Bagi Hasil Profit akan diberikan sesuai waktu yang sudah di tentukan tadi yaitu hari berikutnya.
  4. Jika Terjadi PROFIT, Maka bagi hasil setiap bulannya untuk investor 50%, Untuk Admin / Pengelola 50 %. Jika terjadi LOSS, maka Admin Hanya mengganti kerugian sebesar 50 % dari modal investor. Dan ketika terkena Margin Call ( Modal Habis ) investor bersedia / Siap untuk TIDAK MENUNTUT GANTI RUGI lebih dari 50 %, karena ketika Profit pun, Admin /Pengelola hanya mendapat bagi hasil profit sebesar 50 % setiap bulannya dan Ketika terjadi loss, admin pun Rugi secara NON MATERIAL ( waktu, tenaga dan pemikiran ) Adil kan ..??
  5. Jika terjadi FLOATING MINUS, maka pembagian bonus ditunda sampai bulan berikutnya dan otomastis pengembalian modal juga akan mundur
  6. Kontrak selama 6 Bulan dan Modal akan dikembaliakn di bulan ke 7, serta kontrak bisa diperpanjang secara otomatis ( tanpa daftar ulang lagi )
  7. Setelah kontrak berakhir, maka investor mengajukan pengembalian Modal dengan cara memberitahuakn Admin via SMS agar investor mendapatkan pengembalian Modal di bulan ke 7, Apabila tidak ada konfirmasi pengembalian Modal (Paling lambat 2 minggu setelah kontrak berakhir) , maka secara otomatis modal akan diperpanjang 6 bulan berikutnya.
  8. Modal akan dikembaliakan 100 % dalam kurs Dolar ( $ ) dan disesuaikan
  9. dengan sisa modal dolar ( $ ) pada akhir kontrak. dan akan dikirim ke rekening Investor yang disesuaikan dengan Nilai Kurs Dolar pada akhir kontrak tersebut. Pengembalian MODAL di akhir kontrak akan dikenakan Biaya / Potongan Administrasi sebesar 10 % dari paket investasi..
  10. Transaksi Pendfataran / Investasi  Menggunkan kurs Rupiah
  11. Pembayaran Bagi Hasil Profit, Pengembalian Modal 100 % bila Kontrak Habis, dan Penggantian 50% Modal Jika Terjadi Loss / Margin Call menggunakan Kurs Dollar ( $ ) dan akan ditransfer ke Rekening Investor / Member dalam Bentuk Rupiah Menyesuaikan Nilai Kurs Dollar Pada saat itu.
  12. Komitmen kami, Jujur, Amanah, Transparan dan apa adanya, untuk itu kami akan melaporkan hasil tarding kami ( apapun Hasilnya ) kepada investor antara tanggal 5 - 10 setiap bulannya, Bukti Hasil Trading akan kami sampaikan melaui email atau bisa dilihat di member Area
CONTOH Perhitungan Bagi Hasil BILA TERJADI Profit 50 % Pada bulan berjalan
( BONUS PASIF INCOME )
PAKET
NILAI INVESTASI
JML ID
BAGI HASIL ( RP )
          INVESTOR
( 50% )
ADMIN
( 50% )
STATUS
A
1,000.000
1
         250.000
            50.000
OK
B
5,000.000
5
      1,250.000
          250.000
OK
C
10,000.000
10
      2,500.000
          500.000
OK
D
50,000.000
50
   12,500.000
      2,500.000
OK

Catatan :
Perhitungan  tabel di atas adalah Hanya sebuah Contoh, Jika dalam trading bulan tertentu menghasilkan Profit 50% ( Rp. 500.000 / $50 ) dengan kurs $1 = Rp. 10.000,- Per 1 ID nyaBila ternyata bisa lebih dari 100% maka Investor dan Pengelola akan mendapatkan Lebih besar dari itu juga begitu juga sebaliknya, bila Profit Kurang dari 50%, maka bagi hasilpun akan lebih sedikit


CONTOH KASUS PERHITUNGAN BAGI HASIL (BILA BULAN BERJALAN MENDAPAT PROFIT ) :
Misal Pada Hasil Trading tgl 5 October  2014 s.d 5 November 2014 (1 Bulan) Kita Mendapatkan Profit $ 1000 Dan Jumlah ID pada Bulan tersebut ada 10 ID Maka Perhitungannya adalah sbb :
1. Investor    : 50 % X $ 1000 = $ 500. Jumalh ID 10, maka $500 : 10 ID = $50 X Rp 10000 = Rp. 500.000.
Jadi dengan Profit $ 1000 dan Jml ID 10, Maka Masing ID mendapatkan Rp. 500.000,-


Hukum Forex



TRADING FOREX DALAM HUKUM ISLAM


Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam Hukum Islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

TRANSAKSI VALAS DALAM HUKUM ISLAM
 
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفيالماءفاءنهغرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.


JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

MEMPERHATIKAN:

  1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.


MEMUTUSKAN

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:


a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA